Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, UD Ayu Makmur Blora Dilaporkan Petani

banner 468x60

Blora, Frekuensi Pos.com – Kios atau toko pupuk UD Ayu Makmur yang berlokasi di Desa Pelem, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, diduga keras telah menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 yang telah berlaku sejak 1 Januari 2025.

 

banner 336x280

Modus Penjualan di Atas HET

UD Ayu Makmur diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska di atas HET. Berdasarkan Kepmentan terbaru, HET pupuk Urea ditetapkan Rp2.250 per kg atau Rp112.500 per karung (50 kg), dan NPK Phonska sebesar Rp2.300 per kg atau Rp115.000 per karung (50 kg).

 

Namun, di UD Ayu Makmur, kedua jenis pupuk bersubsidi tersebut dilaporkan dijual seharga Rp150.000 per karung (50 kg). Bahkan, beberapa petani mengaku membeli dengan harga antara Rp145.000 hingga Rp150.000, dengan syarat harus membeli pupuk NPK non-subsidi sebanyak 1 hingga 2 kg (praktik bundling). Jika tidak membeli pupuk non-subsidi, harga pupuk Urea dan Phonska per karung adalah Rp130.000.

 

Keluhan dari Petani

Petani dengan inisial SPK menjadi salah satu saksi yang mengonfirmasi praktik penjualan ini kepada awak media. Keluhan datang dari para petani di lingkungan Desa Pelem, yang merasa sangat diberatkan dengan harga pupuk yang melebihi ketetapan pemerintah. Mereka berharap pemerintah dapat menindak tegas praktik ini agar harga pupuk disesuaikan dengan HET yang berlaku.

 

Landasan Hukum dan Dampak Pelanggaran

Aturan HET pupuk bersubsidi berdasarkan Kepmentan No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 diteken oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024 dan telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Dugaan penjualan di atas HET ini masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

 

Pemerintah menetapkan HET pupuk bersubsidi untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pupuk bagi petani, dengan tujuan menekan biaya produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani. Penjualan di atas HET secara jelas memberatkan petani dan melanggar kebijakan subsidi pemerintah yang telah ditetapkan. (AGS)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *