Ngawi, FrekwensiPos.Com – Desa Cantel, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi mencatatkan diri sebagai desa pertama di wilayahnya yang melaksanakan pengisian perangkat desa mengacu perubahan Undang-Undang Desa (UU Desa) Nomor 3 Tahun 2024 yang baru disahkan pada 25 April 2024.

Pada tanggal 23 Januari 2025, Desa Cantel menggelar ujian seleksi pengisian perangkat desa untuk mengisi kekosongan sekretaris desa. Ujian yang diikuti oleh 8 perangkat desa internal Cantel ini dilaksanakan di kantor desa Cantel.
Tim penyusun ujian seleksi diketuai oleh Murtini, seorang akademisi yang juga pengajar di sebuah lembaga pendidikan. Proses ujian berjalan lancar tanpa terliput oleh awak media.
Dari hasil penelusuran FrekwensiPos, Yasmiatun, yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Cantel , berhasil menyisihkan 7 peserta lainnya dan berhak menduduki jabatan Sekretaris Desa Cantel yang baru mengantikan Samuji yang telah purna tugas.
Untuk legalitas pengangkatan Yasmiatun sebagai Sekretaris Desa, pihak Desa Cantel masih menunggu rekomendasi dari Bupati Ngawi yang rencananya dijadwalkan dilantik serentak menjadi bupati Ngawi tanggal 20 Februari 2025. ( Red ** )



