Dana BOS SMK NU Pace Rp2,92 Miliar Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Realisasi Menguat

NGANJUK, FrekwensiPos.com —Sabtu 26 September 2026, Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK NU Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, disorot. Dana BOS yang diterima selama 2023–2025 mencapai Rp2.923.150.000, sementara sejumlah realisasi anggaran diduga tidak sesuai dengan kondisi dan kegiatan yang terlihat di lapangan.

Sejumlah pos yang menjadi sorotan antara lain administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana-prasarana, honor guru, perpustakaan, ekstrakurikuler, penerimaan peserta didik baru, serta penyediaan multimedia.

Pada 2023, dana BOS tercatat Rp854,7 juta, 2024 sebesar Rp1,054 miliar, dan 2025 sebesar Rp914,1 juta.

Pos pemeliharaan sarana-prasarana menjadi salah satu yang dipertanyakan. Anggarannya tercatat Rp124,24 juta pada 2023, Rp254,33 juta pada 2024, dan Rp212,73 juta pada 2025. Nilai tersebut memunculkan dugaan ketidaksesuaian yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan fisik dan dokumen pertanggungjawaban.

Ketua LSM Gerak, Siswondo, meminta Dinas Pendidikan/Cabang Dinas serta instansi pengawasan melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh.

“Kami meminta audit secara terbuka. Kalau seluruh penggunaan anggaran dapat dibuktikan, tentu harus dijelaskan. Namun apabila ditemukan penyimpangan, harus ditindak sesuai ketentuan,” ujar Siswondo.

Sorotan juga muncul setelah pihak sekolah, saat dihubungi melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi, menyampaikan agar koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas/KCD dan membawa rekomendasi.

Siswondo kemudian meminta pihak sekolah menunjukkan dasar ketentuan atau SOP yang mewajibkan permintaan klarifikasi terkait penggunaan Dana BOS harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi Dinas/KCD.

Dugaan Pelanggaran Perlu Diperiksa
Dugaan tersebut berpotensi berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi publik dan tata kelola serta pertanggungjawaban Dana BOS, apabila nantinya terbukti terdapat informasi yang seharusnya terbuka tetapi tidak diberikan, atau terdapat realisasi anggaran yang tidak sesuai peruntukan maupun laporan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan kegiatan yang tidak direalisasikan, bukti transaksi yang tidak sah, atau laporan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka aspek administrasi maupun kemungkinan pelanggaran hukum dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Hak Jawab Tetap Terbuka
Redaksi masih memberikan ruang kepada Kepala SMK NU Pace dan pengelola Dana BOS untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen pendukung atas seluruh anggaran yang dipertanyakan.

Publik kini menunggu pembuktian: apakah Dana BOS Rp2,92 miliar tersebut benar-benar telah direalisasikan sesuai perencanaan, peruntukan, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Audit dan keterbukaan dokumen menjadi kunci untuk menjawabnya.
(Dendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *