Blora, FrekwensiPos.Com . Kembali menjadi perbincangan warga Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, limbah dari pengeboran minyak ilegal di Dukuh Kedinding tak hanya menjadi ancaman terhadap lingkungan, tetapi juga menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat. Diduga kuat, ada permainan antara Pengelola Sumur, Pemerintah Desa Ngraho dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya, mengungkapkan, “Kalau persisnya saya kurang tahu. Tapi, itu sudah menjadi perbincangan warga. Jelas bahaya mas, wong itu limbah harusnya ada izin pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Pengeborannya juga belum ada izinnya.”
Kesaksian ini menguatkan dugaan bahwa limbah berbahaya tersebut telah meresap ke dalam tanah, mengancam tanaman warga yang notabene penghasilan mereka bersumber dari hasil pertanian.
Warga mengeluhkan dampak nyata yang telah terjadi cukup lama, mulai dari aroma menyengat hingga pengaruh terhadap vegetasi di sekitar lokasi. Ironisnya, aparat penegak hukum setempat justru terkesan menutup mata. Pertanyaan besar muncul: adakah ‘mafia’ tambang ilegal yang bermain di balik layar, dan mengapa APH seolah diam atau bahkan tak berdaya memberantas kegiatan ilegal ini?
Sebelumnya, praktik serupa di Kedinding sempat mencuat ke permukaan dengan berita berjudul “Blora Mencekam! Semburan Air Bercampur Minyak Ungkap Aroma Mafia Tambang Ilegal di Kedinding?”. Namun, alih-alih tindakan tegas, pembiaran justru terus terjadi, mengisyaratkan adanya ‘tangan tak terlihat’ yang melindungi praktik ilegal ini.
Masyarakat menuntut tindakan nyata dari pihak berwenang. Sampai kapan warga harus hidup di bawah bayang-bayang ancaman limbah beracun ini? Sampai kapan pula dugaan permainan antara Pengelola Sumur Minyak Ilegal, Pemdes Ngraho dan APH setempat terus dibiarkan tanpa adanya tindakan penyelidikan yang transparan? Desakan untuk penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu menjadi sangat krusial demi menyelamatkan lingkungan. (Ad/Ed)