Nganjuk, Frekwensipos.com — Rabu, 7 Januari 2026
Aroma busuk dugaan korupsi Dana Desa kembali menyeruak dari Kabupaten Nganjuk. Kali ini, sorotan keras tertuju pada Pemerintah Desa Paron, Kecamatan Bagor, yang diduga kuat menjalankan praktik penyimpangan Dana Desa secara sistematis dan berulang selama lima tahun anggaran, 2020–2024.
Investigasi Frekwensipos.com bersama Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Nganjuk mengungkap indikasi mark-up anggaran brutal, proyek ganda, hingga proyek fiktif bernilai miliaran rupiah yang patut diduga hanya ada di atas kertas, namun nihil wujud di lapangan.
Selama lima tahun terakhir, Desa Paron tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp 4.389.562.000, dengan rincian:
2020: Rp 869.310.000
2021: Rp 849.813.000
2022: Rp 816.269.000
2023: Rp 866.596.000
2024: Rp 987.574.000
Ironisnya, besarnya kucuran dana tersebut tidak berbanding lurus dengan kualitas pembangunan dan manfaat yang dirasakan masyarakat desa.
Proyek Diduga Fiktif dan Asal Jadi, Jejak Anggaran Tak Sejalan Fakta
Hasil penelusuran lapangan menemukan banyak proyek bermasalah, mulai dari tak ditemukan fisiknya, hingga kualitas pengerjaan yang diduga jauh dari standar, seolah hanya menjadi formalitas laporan.
Tahun 2024, misalnya, terdapat anggaran ratusan juta rupiah untuk irigasi, APE PAUD/TK, jalan usaha tani, hingga kegiatan kebudayaan.
Namun sejumlah titik proyek tidak jelas keberadaannya, sementara lainnya dinilai dikerjakan asal-asalan.
Kondisi serupa juga terjadi pada tahun 2023, 2022, 2021, hingga 2020, dengan pola yang nyaris sama: laporan anggaran besar, realisasi fisik minim, dan akuntabilitas yang kabur.
Pola ini menguatkan dugaan adanya korupsi berjamaah dan kejahatan anggaran yang terstruktur, bukan sekadar kelalaian administratif.
LPRI: Ini Bukan Salah Administrasi, Tapi Dugaan Kejahatan Anggaran
Ketua LPRI Kabupaten Nganjuk, Joko Siswanto, menyebut bahwa temuan di Desa Paron bukan kesalahan teknis, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi.
“Ini bukan sekadar salah tulis atau kekurangan volume. Ini pola. Ada proyek yang tidak ditemukan, ada yang hanya simbolis. Kalau dibiarkan, Dana Desa berubah jadi ladang bancakan,” tegas Joko.
LPRI mendesak Kejaksaan Negeri Nganjuk, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata dan segera melakukan:
Audit investigatif menyeluruh
Cek fisik lapangan tanpa kompromi
Penelusuran aliran dana dan pihak-pihak yang diuntungkan
Kepala Desa Bungkam, Transparansi Dikebiri.
Saat tim investigasi mendatangi Kantor Desa Paron untuk konfirmasi, Kepala Desa Paron tidak berada di tempat dengan alasan rapat di Nganjuk. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp pun tidak dijawab langsung oleh yang bersangkutan.
Melalui Sekretaris Desa, kepala desa justru melimpahkan seluruh tanggung jawab ke Inspektorat, dengan dalih “sudah diperiksa”.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, sekaligus indikasi kuat upaya menghindari klarifikasi kepada publik dan pers.
“Kalau memang bersih, kenapa takut menjelaskan? Dana Desa itu uang rakyat, bukan rahasia pribadi,” tegas Joko.
Diduga Langgar UU Tipikor, UU Desa, dan UU Keterbukaan Informasi Publik
Jika dugaan tersebut terbukti, maka Kepala Desa dan pihak terkait berpotensi dijerat berlapis, antara lain:
UU Tipikor
Pasal 2 ayat (1):
Memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara
Penjara 4–20 tahun atau seumur hidup
Pasal 3:
Penyalahgunaan kewenangan
Penjara 1–20 tahun
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib bebas KKN
Pasal 68 ayat (1): Wajib transparan dan akuntabel
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 52:
Badan publik yang sengaja menutup informasi dapat dipidana
Desakan Nasional: Bongkar, Usut, Adili
LPRI menegaskan, kasus Desa Paron harus menjadi pintu masuk pembongkaran praktik korupsi Dana Desa di Kabupaten Nganjuk.
“Jangan lindungi pelaku. Jangan jadikan Inspektorat sebagai tameng. Kalau hukum masih hidup, maka kasus ini harus dibuka terang-benderang,” tutup Joko.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Paron Kecamatan Bagor tetap bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi membuka hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.(Dendy).



