NGAWI, FrekwensiPos.Com — Memasuki pertengahan tahun anggaran 2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Dero, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, merealisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk periode triwulan kedua. Langkah ini menjadi representasi nyata dari komitmen Pemdes dalam menjalankan fungsi social safety net (jaring pengaman sosial) di tingkat akar rumput.
Realisasi penyaluran yang berlangsung pada tanggal 24 Juni 2026 tersebut dipusatkan di Pendopo Kecamatan Bringin. Guna menjaga akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang bersih (good governance), proses transaksi diserahkan langsung oleh pihak Bank Jatim dengan difasilitasi oleh jajaran perangkat desa Dero. Dalam penyaluran kali ini, tercatat sebanyak 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima alokasi dana sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga total akumulasi yang diterima per KPM untuk tiga bulan sekaligus adalah sebesar Rp600.000.
Rasionalisasi Data dan Mitigasi Gesekan Sosial
Kepala Desa Dero, Ariyadi, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa terdapat dinamika penurunan jumlah KPM yang cukup signifikan pada tahun anggaran ini. Kondisi tersebut, menurutnya, merupakan sebuah fenomena kolektif yang juga dihadapi oleh berbagai desa lainnya akibat adanya pengetatan regulasi dan sinkronisasi data kemiskinan dari pemerintah pusat.
“Untuk tahun 2026 ini, jika dikomparasikan dengan tahun 2025 lalu, terjadi kontraksi atau penurunan kuota KPM lebih dari 50 persen. Dari yang semula 27 KPM, saat ini tersaring secara ketat menjadi 12 KPM,” urai Ariyadi.
Menyikapi potensi timbulnya kecemburuan sosial (social jealousy) di tengah masyarakat akibat adanya warga yang tidak lagi terakomodasi (uncovered) dalam program bantuan tahun ini, Pemdes Dero menerapkan langkah strategis. Mereka mengedepankan pendekatan collaborative governance (tata kelola kolaboratif) dengan melibatkan berbagai sektor kelembagaan desa serta elemen masyarakat.
“Guna memitigasi adanya resistensi atau kecemburuan, kami mengambil langkah komunikasi dua arah melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes). Kami melakukan evaluasi bersama secara partisipatif untuk menentukan prioritas KPM yang memiliki tingkat urgensi paling tinggi dan secara objektif dinilai paling layak menerima manfaat bantuan ini,” pungkas Kades Dero secara transformatif.
Melalui ruang deliberatif (musyawarah) tersebut, Pemdes Dero berhasil merumuskan konsensus bersama masyarakat, sehingga stratifikasi penentuan penerima bantuan dapat dipahami secara logis, adil, dan minim konflik horizontal. Red@@adv
