Akses Ilegal Pengeboran Minyak di Hutan Bojonegoro Ditutup Perhutani

banner 468x60

Bojonegoro, frekwensipos.com – Jalan akses menuju lokasi pengeboran minyak yang diduga ilegal di Dukuh Klepo, Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya ditutup oleh pihak Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu, tepatnya di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sekaran. Penutupan ini dilakukan karena jalan yang digunakan untuk lalu lintas operasional pengeboran dan mobilisasi alat berat tersebut tidak memiliki izin resmi dan memanfaatkan kawasan hutan produksi petak 38 BKPH Sekaran.

 

banner 336x280

Keputusan penutupan jalan ini disampaikan langsung oleh Waka Administratur KPH Cepu, Lukman, pada Sabtu (19/4/2025). “Mulai hari ini jalan tersebut ditutup,” tegasnya.

 

Penutupan dilakukan oleh tim gabungan dari Perhutani KPH Cepu dengan memasang banner bertuliskan “mohon maaf kendaraan alat berat pengeboran di larang masuk kawasan hutan sebelum ada legalitas” melintang di jalan masuk. Tindakan tegas ini merupakan peringatan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar peraturan kehutanan.

 

“Langkah ini menunjukkan sikap tegas Perhutani dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas eksploitasi tanpa izin,” ungkap Lukman.

 

Administratur KPH Cepu, Mustopo, menjelaskan bahwa pihaknya pernah menerima pengajuan izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kepala Desa Tambakmerak untuk lintasan warga. Namun, dalam praktiknya, jalan tersebut justru digunakan sebagai akses keluar masuk alat berat untuk kegiatan pengeboran sumur minyak.

 

“Banyaknya laporan dari warga Klepo dan sekitarnya membuat kami turun ke lokasi pengeboran. Hasilnya, benar ditemukan penggunaan jalan untuk akses alat berat pengeboran minyak. Kami sudah menegur, melarang, serta meminta untuk mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Mustopo.

 

KPH Perhutani Cepu mengimbau kepada semua pihak yang berkepentingan untuk menempuh jalur legal sebelum melakukan kegiatan apa pun di kawasan hutan. Mustopo menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus sesuai dengan aturan yang berlaku di Kementerian Kehutanan.

 

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas operasi sumur minyak yang diduga ilegal tersebut masih berlangsung. Perum Perhutani KPH Cepu akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup akses jalan menuju lokasi pengeboran. ( WHY )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *