Nganjuk, Frekwensipos.com — Rabu 14 Januari 2026, Dugaan korupsi berjamaah kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Nganjuk. Pemerintah Desa Campur, Kecamatan Gondang, disinyalir kuat melakukan penyimpangan Dana Desa (DD) secara sistematis selama periode 2020–2024. Indikasinya serius dan terstruktur, mulai dari dugaan mark-up anggaran, proyek ganda, hingga proyek fiktif bernilai miliaran rupiah yang dipertanyakan wujud fisiknya.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi Frekwensipos.com bersama Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Nganjuk, Desa Campur tercatat menerima Dana Desa selama lima tahun terakhir dengan total mencapai Rp 6.539.437.000, dengan rincian:
2020: Rp 1.308.208.000
2021: Rp 1.315.807.000
2022: Rp 1.418.995.000
2023: Rp 1.373.633.000
2024: Rp 1.122.799.000
Namun ironisnya, hasil pengecekan lapangan menemukan banyak proyek yang tidak selaras antara dokumen anggaran dan realisasi fisik, bahkan sebagian tidak ditemukan sama sekali.
Deretan Proyek Diduga Bermasalah
Tahun Anggaran 2024, sejumlah kegiatan dengan nilai ratusan juta rupiah diduga bermasalah, antara lain pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan, jalan usaha tani, gorong-gorong, jembatan desa, sambungan air bersih, hingga pembangunan kios pasar. Beberapa proyek dinilai asal jadi, sementara lainnya tidak ditemukan titik lokasinya di lapangan.
Tahun 2023, anggaran ketahanan pangan sebesar Rp 196.500.000 diakui Sekretaris Desa tidak terserap dan disebut “di-silpa-kan”. Namun, mekanisme serta pertanggungjawaban kebijakan tersebut dinilai tidak transparan dan minim publikasi kepada masyarakat.
Tahun 2022 hingga 2020, pola serupa juga ditemukan pada proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, gorong-gorong, ketahanan pangan, hingga sarana air bersih, yang nilai anggarannya mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya.
Kepala Desa Diduga Menghindar, Klarifikasi Dialihkan ke Sekdes
Ketua LPRI Nganjuk, Joko Siswanto, mengungkapkan saat pihaknya mendatangi kantor Desa Campur untuk klarifikasi, kepala desa tidak berada di tempat. LPRI justru pada jam 10:00 hanya 1 orang staff aja yang dikantor apakah ini yang dinamakan pelayanan publik dari staff desa menyuruh menemui Sekretaris Desa di sebuah warung kopi di utara Kantor desa dan sekdes tidak lagi dinas diwaktu jam kerja sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut pengakuan Sekdes, seluruh perencanaan kegiatan proyek dilakukan olehnya, sementara pengelolaan keuangan sepenuhnya dipegang oleh kepala desa dan bendahara.
Lebih jauh, Sekdes juga menyampaikan bahwa saat dihubungi melalui WhatsApp, kepala desa secara tegas menolak menemui LSM maupun media untuk klarifikasi anggaran Dana Desa.
“Pak Kades menyampaikan tidak mau menemui LSM atau media. Jika ada persoalan, silakan laporkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk,” ujar Sekdes menirukan pesan WhatsApp kepala desa.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran dari kewajiban keterbukaan informasi publik, sekaligus memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam pengelolaan Dana Desa.
Lembaga LPRI Nganjuk mendesak Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan:
Audit investigatif menyeluruh
Pemeriksaan fisik proyek di lapangan
Penelusuran aliran dana dan pertanggungjawaban keuangan desa.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Jika ada proyek fiktif dan mark-up, itu kejahatan terhadap rakyat. Kepala desa bukan raja, semua wajib tunduk pada hukum,” tegas Joko Siswanto.
Jika dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak terkait berpotensi dijerat dengan:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1):
Memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara
Ancaman: Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar
Pasal 3:
Penyalahgunaan kewenangan
Ancaman: Penjara 1–20 tahun, denda Rp 50 juta–Rp 1 miliar
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf f dan p: Kepala desa wajib menjalankan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Pasal 68 ayat (1): Pemerintah desa wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 3: Badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat
Pasal 52:
Setiap pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau menolak permohonan informasi publik dapat dipidana kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Campur, Kecamatan Gondang, tetap bungkam dan menolak memberikan klarifikasi. Sikap tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa yang ditutupi dari Dana Desa Campur selama lima tahun terakhir?
(Dendy)



