Nganjuk, Frekwensipos.com — Senin, 12 Januari 2026
Dugaan kejahatan terhadap aset negara kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Nganjuk. Tanah Kas Desa (TKD) seluas kurang lebih 2 hektare milik Desa Kudu, Kecamatan Kertosono, diduga dijual secara ilegal oleh oknum mantan kepala desa tanpa melalui mekanisme tukar guling (ruislag) yang sah sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
Ironisnya, tanah kas desa yang seharusnya menjadi aset abadi desa tersebut kini telah berubah menjadi kawasan perumahan dan ruko milik pribadi, tanpa kejelasan dasar hukum dan dokumen administrasi resmi.
Berawal dari Pengaduan Warga
Kasus ini mencuat setelah masyarakat Desa Kudu melaporkan dugaan penyimpangan aset desa kepada Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk. Warga mempertanyakan status TKD yang hilang, sementara tidak pernah ada informasi resmi terkait proses tukar guling di tingkat desa.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Tim Investigasi LPRI bersama media Frekwensipos.com melakukan penelusuran lapangan dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pengakuan Para Pihak: Saling Lempar Tanggung Jawab
Agus Riyanto, yang disebut menerima bagian tanah hasil tukar guling, mengakui bahwa ide awal berasal dari Yahya, mantan Kepala Desa Kudu yang lengser akibat tekanan masyarakat.
“Terus terang saya merasa dirugikan. Tanah sudah saya jual, tapi sekarang malah bermasalah,” ujar Agus.
Agus menyebut proses tukar guling diklaim terjadi pada masa Azis, mantan Kepala Desa Kudu pengganti Yahya, dengan dalih telah mengantongi SK Bupati Nganjuk saat itu, Hanung. Tanah pengganti disebut berasal dari tiga orang:
Agus Riyanto: 3 sertifikat
Yahya (JACHI JAH): 2 sertifikat
Sunaryo: 1 sertifikat
Namun hingga kini, tidak satu pun bukti administratif sah yang dapat menunjukkan adanya tukar guling sesuai hukum.
Saat dikonfirmasi, Yahya justru melempar tanggung jawab kepada Azis.
“Saya hanya dapat sedikit, yang banyak itu Pak Azis. Kalau mau jelas, tanya langsung ke beliau,” ujarnya.
Sementara Azis, saat ditemui pada Jumat (9/1/2026), mengakui secara terbuka bahwa ide dan pelaksanaan tukar guling merupakan inisiatifnya.
“Sudah ada surat dari bupati, jadi bisa tukar guling. Tanah pengganti dibuat Letter C atas nama saya, lalu disertifikatkan dan dijual,” ungkap Azis.
Pengakuan ini justru memperkuat dugaan pelanggaran hukum, sebab Azis juga mengakui tanah pengganti tidak pernah dibalik nama menjadi aset Desa Kudu, dengan alasan desa tidak memiliki anggaran.
Fakta Krusial: Arsip Desa Nihil
Klarifikasi di Kantor Desa Kudu menghasilkan fakta mencengangkan. Pemerintah desa menyatakan:
“Tidak ada satu lembar pun dokumen atau arsip desa yang menunjukkan pernah terjadi tukar guling Tanah Kas Desa. Yang seharusnya kalau memang terjadi proses tukar guling tanah pengganti kas desa harus sudah balik nama atas nama kas desa baru bisa tanah kas desa dilepas.
Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa tukar guling tersebut fiktif, sehingga penjualan TKD Desa Kudu patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan penggelapan aset negara.
Respons Pemkab Nganjuk
Pada Senin (12/1/2026), tim Frekwensipos.com menghubungi Bupati Nganjuk melalui WhatsApp. Bupati mengarahkan agar data dibawa ke DPMPD Nganjuk. Setelah dilakukan telaah oleh pejabat terkait, disimpulkan bahwa:
“Dari data yang ada, ini murni penggelapan aset desa.”
Pemkab Nganjuk menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan turun langsung ke Desa Kudu, dan meminta LPRI segera melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar proses hukum berjalan cepat.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Peristiwa ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Aset desa dilarang dialihkan tanpa prosedur hukum.
Pasal 77 dan Pasal 78 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016
Tukar guling aset desa wajib:
Persetujuan BPD
Persetujuan Bupati/Gubernur
Izin tertulis Menteri Dalam Negeri
Tanah pengganti harus terlebih dahulu menjadi aset sah desa
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/daerah.
Pasal 263 KUHP
Dugaan pemalsuan surat atau keterangan administrasi.
Desakan Penegakan Hukum
LPRI Nganjuk menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi dan perampasan aset negara.
LPRI mendesak Kejaksaan Negeri Nganjuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan,
Inspektorat dan BPK melakukan audit menyeluruh,
Pemkab Nganjuk menarik kembali aset desa yang diduga dijual ilegal.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Tanah Kas Desa adalah milik negara dan masyarakat desa, bukan milik pribadi pejabat. Dua mantan Kepala Desa Kudu wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Dendy).



