Malapraktik Pengawasan dan Default Kesadaran Publik: Degradasi Infrastruktur Pavingisasi Desa Pangkur

0-3120x4160-0-0#
banner 468x60

NGAWI, FrekwensiPos.Com — Proyek pembangunan infrastruktur jalan lingkungan (Pavingisasi) di Dusun Pangkur, RT 02 RW 01, Desa Pangkur, kini berada dalam kondisi critical damage. Proyek yang didanai melalui instrumen Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 57.300.000 dengan volume 2×100 meter tersebut menunjukkan kegagalan struktur permanen hanya dalam kurun waktu dua bulan pasca-konstruksi.Kegagalan Duty of Care dan Pengawasan
Fenomena ini mengindikasikan adanya defisit pengawasan dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Pangkur. Secara fundamental, TPK memiliki legal obligation untuk memastikan bahwa output pembangunan tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memiliki resiliensi terhadap dinamika lingkungan sosial.

banner 336x280

Kondisi jalan saat ini dilaporkan mengalami degradasi yang signifikan, melampaui kondisi pre-existing sebelum adanya intervensi pembangunan. Hal ini memicu diskursus mengenai efektivitas realisasi anggaran yang dinilai tidak mencapai value for money.

Pelanggaran Tonage Capacity dan Partisipasi Publik
Sekretaris Desa (Sekdes) Pangkur mengonfirmasi bahwa hancurnya infrastruktur tersebut dipicu oleh rendahnya civic responsibility masyarakat setempat. Terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran ambang batas beban (excessive load) oleh kendaraan pengangkut material milik warga.

0-3120×4160-0-0#

“Kerusakan struktural pada pavingisasi di RT 02 RW 01 merupakan konsekuensi langsung dari masuknya kendaraan dengan muatan yang melebihi class road capacity (tonase jalan). Terjadi mismatch antara spesifikasi teknis jalan dengan aktivitas logistik warga di lokasi tersebut,” ujar Sekdes Pangkur saat dikonfirmasi. Jumat .09/01/2026

Rencana Kontigensi dan Implikasi Yuridis
Guna memitigasi eskalasi kerusakan, Pemerintah Desa Pangkur berencana melakukan rehabilitation melalui alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Namun, langkah ini perlu ditinjau secara saksama agar tidak menimbulkan inefficiency anggaran atau potensi moral hazard dalam pengelolaan dana publik.

Secara normatif, diperlukan adanya regulasi desa (village regulation) yang lebih rigid untuk mengatur law enforcement terkait pemanfaatan jalan desa guna menjamin sustainability infrastruktur di masa mendatang. Red**

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *