Blora, Frekuensi Pos.com – Sebuah dugaan kuat dan mengejutkan muncul terkait penyalahgunaan lahan produktif milik Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu di Dusun Sumber Agung, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Lahan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan perhutanan, kini disinyalir telah beralih fungsi menjadi sarang prostitusi berskala besar, dikelola oleh para pengusaha kafe serta penyewaan rumah dan kamar yang meraup keuntungan fantastis setiap harinya. Ironisnya, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa tersentuh hukum.

Bisnis Haram yang Membubung Tinggi di Tengah Kota Cepu
Informasi yang dihimpun Frekuensi Pos.com menyebutkan bahwa lahan KPH Cepu ini telah menjadi “lahan empuk” bagi para pelaku bisnis esek-esek. Dari remaja hingga lansia, praktik seks komersial berlangsung tanpa batasan usia, menciptakan pergaulan bebas yang mengkhawatirkan di Kota Cepu. Yang lebih mencengangkan, bisnis hiburan malam ini terkesan dibiarkan oleh pihak berwajib dan dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Blora, seolah menjadi bagian tak terpisahkan dari denyut nadi kota.
Kemarahan Warga dan Tuntutan Tegas untuk “Cepu Raya”
Warga setempat dan berbagai elemen masyarakat menyuarakan keresahan mendalam atas praktik terlarang yang mencoreng nama baik Kecamatan Cepu, khususnya di tengah wacana pengembangan “Cepu Raya.” “Ini sangat memprihatinkan. Lahan negara yang semestinya dijaga dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat malah disalahgunakan untuk hal-hal yang melanggar norma asusila dan hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Masyarakat menuntut pertanggungjawaban penuh dari KPH Cepu serta aparat penegak hukum. Desakan untuk investigasi mendalam dan penindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat semakin menguat. “Kami minta pihak berwenang tidak tutup mata! Usut tuntas kasus ini dan kembalikan fungsi lahan tersebut sesuai peruntukannya,” tegasnya dengan nada geram.
Perhutani Bantah, Fakta di Lapangan Berbicara Lain
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Humas Perhutani KPH Cepu dengan enteng membantah keberadaan prostitusi di Sumber Agung. Ia mengklaim bahwa kegiatan tersebut sudah tidak ada lagi dan tidak berdiri di lahan KPH Perhutani Cepu. “Alias tidak sewa lahan perhutani yang disewakan untuk berdirinya rumah-rumah prostitusi di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu,” jawabnya singkat.
Namun, investigasi langsung tim Frekuensi Pos.com di lokasi menunjukkan fakta yang kontradiktif. Salah seorang warga yang telah menetap di lokalisasi tersebut hampir 20 tahun mengungkapkan bahwa tempat hiburan malam di Sumber Agung masih beroperasi. Ia bahkan menyebutkan bahwa pihak Perhutani KPH Cepu masih memungut biaya sewa lahan antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000 per tahun.
“Ironisnya, lahan Perhutani di pinggir jalan pun mau disewakan semua,” ungkapnya.
Akankah KPH Cepu Berani Menutup Lahan “Cuan” Ini?
Publik kini menanti langkah konkret dan tegas dari KPH Cepu serta aparat kepolisian untuk membersihkan wilayah ini dari praktik-praktik ilegal dan amoral yang telah berjalan hampir dua dekade. Akankah pihak Perhutani berani menutup lahannya yang telah disewakan dan menghasilkan “cuan” besar setiap tahunnya, atau malah sebaliknya, melanjutkan kontrak sewa lahan tersebut?
Marwah lahan produktif KPH Cepu dipertaruhkan. Publik menuntut kejelasan dan keadilan atas polemik keberadaan rumah bordil ini yang berpotensi merusak generasi muda serta moral masyarakat Blora, khususnya di wilayah Karangboyo dan sekitarnya. Kita tunggu tindakan tegas instansi pengelola hutan di Kota Cepu.( AGS )



