CV Kita Kita Bersama Pemenang Tender Ratusan Juta ‘ IFW 2025 ‘ Beralamat Warung Mie Ayam, LPSE Cuci Tangan

banner 468x60

NGAWI . FREKWENSIPOS.COM – Sebuah tender pengadaan barang dan jasa senilai Rp400 juta di Kabupaten Ngawi sontak menjadi sorotan tajam. Pasalnya, CV pemenang tender, CV Kita Kita Bersama, diketahui memiliki alamat yang mencurigakan: sebuah warung mie ayam dan toko perhiasan perak di Jalan Ronggowarsito 112. Ironisnya, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Ngawi lepas tangan, berdalih tidak ada kewajiban untuk melakukan pengecekan fisik di lapangan.

 

banner 336x280

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Pemkab Ngawi, Mamik, secara terang-terangan menyatakan, “Tidak ada kewajiban kita ngecek lapangan, kita percaya ke OSS yang mengeluarkan izin tersebut.” Pernyataan ini sontak memicu pertanyaan besar mengenai integritas dan transparansi proses tender di Ngawi.

 

Mamik berdalih bahwa LPSE memiliki keterbatasan sumber daya manusia. Dengan delapan ribu paket pengadaan di Ngawi saja, ia beralasan tidak mungkin bagi pihaknya untuk memverifikasi setiap alamat penyedia. “Kalau dicek semua, ya tidak akan selesai,” kilahnya.

 

Senada dengan Mamik, Chandra dari Pokja 7 menambahkan bahwa sistem tender LPSE bersifat terbuka dan dapat diakses oleh peserta dari seluruh Indonesia. “Kalau dicek satu, ya dicek semua. Tender ini terbuka untuk seluruh Indonesia. Masak iya kalau pemenangnya dari Jakarta, kita harus ke sana? Kan tidak mungkin,” tegas Chandra, semakin memperlihatkan minimnya akuntabilitas dalam proses ini.

 

Kejanggalan semakin mencolok ketika terungkap bahwa dari 26 peserta yang mengakses dokumen tender IFW, hanya satu CV yang mengajukan penawaran, yaitu CV Kita Kita Bersama. Lebih mengejutkan lagi, penawaran yang diajukan hanya berselisih tipis Rp178.000 dari pagu anggaran Rp400 juta.

Meskipun demikian, Chandra bergeming, “Kita menangkan karena semua tahapan sudah dilalui.”

 

Mamik melanjutkan, setelah seluruh proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta masa sanggah dilalui, kewenangan LPSE dianggap selesai. Ia kemudian melemparkan tanggung jawab pengecekan lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Karena kita tidak ada kewajiban cek lapangan, harusnya PPK dari OPD yang ngecek ke sana,” ujarnya, seolah menampik segala potensi kecurangan.

 

Dengan nada meremehkan, Mamik bahkan mempertanyakan kompetensi penyedia. “Itu penyedianya lulusan apa?” tanyanya heran, sembari berkelakar bahwa seringkali penyedia hanya menandatangani dokumen tanpa memahami isi kontrak. “Kalau yang tandatangan Jodi, dan dia nggak tahu besaran nilainya, ya pasti cuma tanda tangan saja tanpa membaca,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak CV Kita Kita Bersama. Sementara itu, LPSE dan Pokja Ngawi bersikukuh bahwa mereka telah menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Apakah ini hanya masalah kelalaian administratif, ataukah ada indikasi praktik kongkalikong yang lebih dalam? Publik menuntut jawaban tegas dan transparansi penuh atas skandal tender ini. ( Tim.red** )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *