NGANJUK,Frekwensipos.com. Selasa 25 Februari 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur dan Distrik Nganjuk baru-baru ini melakukan audiensi dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri untuk membahas legalitas operasional dua perusahaan tambang, yaitu PT. AKSHA dan PT. TMKI, yang beroperasi di wilayah KPH Kediri.
Rombongan LSM GMBI diterima langsung oleh Wakil Kepala (Waka) KPH Kediri, Bambang R., serta Didik, Kepala Seksi Perencanaan KPH Kediri. Dalam pertemuan ini, Ketua Wilter Jatim LSM GMBI, Sugeng SP., mengapresiasi langkah proaktif KPH Kediri dalam menerima audiensi guna membahas aspek legalitas operasional dua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah KPH Kediri, yakni PT. AKSHA dan PT. TMKI.
“Kami dari LSM GMBI sebagai lembaga sosial kontrol ingin memastikan bahwa kedua perusahaan tambang ini telah memenuhi seluruh persyaratan legal formal sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan-segan menindaklanjutinya hingga ke pihak berwenang,” tegas Sugeng SP.
Tujuan Audiensi
Tujuan utama dari audiensi ini adalah untuk memastikan bahwa kedua perusahaan tambang tersebut telah memenuhi semua persyaratan legalitas sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku. LSM GMBI sebagai lembaga sosial kontrol memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak melanggar hukum dan merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Pertanyaan dan Klarifikasi yang Diajukan LSM GMBI
Dalam audiensi tersebut, LSM GMBI mengajukan beberapa pertanyaan dan klarifikasi terkait dengan:
Perizinan Usaha Pertambangan: Apakah PT. TMKI dan PT. AKSHA telah memenuhi seluruh mekanisme dan tahapan perizinan yang diperlukan untuk memperoleh status legal formal sebagai penerima izin pinjam pakai kawasan hutan?
Tanggung Jawab sebagai Penerima Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan: Apakah kedua perusahaan tersebut telah melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku?
Jumlah Tambang dengan Status Pinjam Pakai Kawasan Hutan di KPH Kediri: Berapa banyak perusahaan yang telah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan di bawah pengelolaan KPH Kediri?
Tanggapan dari KPH Kediri
Wakil Kepala KPH Kediri, Bambang R., menjelaskan bahwa secara legalitas, kedua perusahaan tersebut telah memperoleh surat keputusan dari Kementerian Kehutanan sebagai penerima izin pinjam pakai kawasan hutan. Namun, KPH Kediri hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi sesuai dengan batasan tugas yang ditetapkan, mengingat bahwa proses perizinan melibatkan berbagai tahapan di tingkat Dinas Kehutanan, Pemerintah Provinsi, hingga Kementerian.
KPH Kediri juga menyampaikan keterbukaan terkait tanggung jawab dan kewajiban perusahaan yang telah memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan.
Hasil Audiensi dan Tindak Lanjut
Dari hasil audiensi, LSM GMBI menemukan bahwa salah satu dari dua perusahaan tersebut masih memiliki permasalahan yang perlu segera diselesaikan. Oleh karena itu, LSM GMBI akan terus mendorong agar perusahaan yang bersangkutan segera memenuhi tanggung jawabnya sebagai penerima izin pinjam pakai kawasan hutan.
LSM GMBI juga berencana untuk melanjutkan upaya pengawasan dengan mendatangi Dinas Kehutanan Jawa Timur, Dinas ESDM, Gubernur, dan bahkan Kementerian LHK untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kewajiban perusahaan yang belum dilaksanakan sebagai pemegang izin kawasan hutan.
Pentingnya Pengawasan dan Keterbukaan
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan keterbukaan dalam industri pertambangan. LSM GMBI berperan sebagai pengawas independen yang memastikan bahwa perusahaan tambang beroperasi secara legal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat. Keterbukaan informasi dari pihak terkait, seperti KPH Kediri, juga sangat penting untuk memastikan bahwa proses perizinan dan pengawasan dilakukan secara transparan dan akuntabel.(DD).



