Ngawi, FrekwensiPos.Com // Warga Dusun Genengan, Desa Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, bergejolak terkait status tanah Eigendom yang kini menjadi tanah kas desa. Mereka menuding Kepala Desa Bringin, PH, memberikan kesaksian palsu terkait proses perubahan status tanah tersebut.
PR, salah satu warga yang merasa dirugikan, mengaku tidak tahu menahu soal perubahan status tanah Eigendom menjadi hak milik desa. “Saya heran dan tidak tahu sama sekali kalau tanah Eigendom desa sekarang sudah menjadi hak desa dengan terbitnya sertifikat,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan atas nama siapa sertifikat tersebut diterbitkan, apakah desa atau perorangan.
Kepala Desa Bringin, PH, sebelumnya berjanji akan memberikan bukti terkait proses pengajuan tanah Eigendom menjadi hak milik desa melalui program PTSL tahun 2022-2023. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi.
“Nanti setelah hari kerja efektif saya kirim foto sertifikat, SPPT obyek dan tanda tangan warga yang mendukung dan mendesak, pra pengajuan sertifikat tanah Eigendom,” kata PH kepada FrekwensiPos saat ditemui di rumahnya.
Seiring berjalannya waktu, PH enggan memberikan bukti yang dijanjikan dengan alasan belum mendapat izin dari perangkat desa dan BPD.
Menanggapi kasus ini, politisi dari PDI Perjuangan, Sojo, yang juga merupakan anggota DPRD Ngawi dari daerah pemilihan tersebut, angkat bicara. Ia menyayangkan sikap kepala desa yang dianggapnya tidak transparan.
“Kalau runut dari kejadian seperti itu, seharusnya kepala desa berikan foto bukti dokumen itu,” kata Sojo. “Jika seperti ini kesannya ada itikad jahat yang dilakukan bersama-sama terkait sertifikat itu.”
Sojo juga menyesalkan tindakan kepala desa yang dianggapnya mencederai hati rakyatnya. Ia berharap tanah Eigendom di Dusun Genengan dapat dimanfaatkan oleh warga untuk tempat tinggal, berkebun, atau peternakan.
“Secara pribadi saya yakin pasti ada orang di belakang kades sampai berani dan tega melakukan hal itu,” pungkas Sojo..( Red )



