Transparansi Pengelolaan Lelang Kas Desa di Gemyungan Dipertanyakan

banner 468x60

Blora, frekwensiPos.com – Warga Desa Gemyungan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora mempertanyakan transparansi pengelolaan lelang kas desa. Mereka menyoroti dugaan pengelolaan tanah kas desa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Warga menduga tanah yang seharusnya disewakan melalui lelang justru dikelola secara pribadi oleh kepala desa dan perangkatnya. Hal ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

banner 336x280

“Kami mempertanyakan transparansi pengelolaan lelang kas desa karena diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Desa Gemyungan, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada 10 Januari 2025, mengakui bahwa tanah bengkok khusus kepala desa di wilayahnya ia sewakan. Namun, hasil uang sewa tersebut ia serahkan ke perdukuhan/RT untuk kegiatan lingkungan. Ia juga menyatakan bahwa tindakan ini merupakan inisiatifnya sendiri dan berencana memasukkan hasil sewa tersebut ke pendapatan kas desa tahun depan.

Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, kepala desa menjawab bahwa belum ada sosialisasi terkait pengelolaan tanah bengkok.

Berita ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya terkait tanah kas desa. Perbedaan pandangan antara warga dan kepala desa menunjukkan perlunya sosialisasi dan penegakan aturan yang lebih baik terkait pengelolaan aset desa. ( WHY )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *